" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > bagi harta belum ayah tinggal , boleh ? < / h3 > " , " isi " :[ " ustadz yang hormat , ayah kami ingin bagi tanah serta bangun di atas kepada anak2nya ( 1 orang laki - laki dan 2 orang perempuan ) cara rata ( masing - masing dapat 1 / 3 ) , tetapi harta sebut baru beri ( dialihnamakan ) kepada anak2nya apabila dua orang tua sudah tidak ada . " , " untuk kuat hal sebut , nanti buat macam janji di atas kertas dengan saksi - saksi . apakah hal ini benar turut hukum islam ? ayah dapat bahwa harta sebut bukan waris tapi harta yang beri oleh orang tua kepada anak2nya cara sukarela ( karena memang hanya tanah  bangun saja , bukan semua harta benda yang punya ) . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 13 july 2007 02 :35  " , "  5 . 138 views  n " , " n " , " n " , " ustadz yang hormat , ayah kami ingin bagi tanah serta bangun di atas kepada anak2nya ( 1 orang laki - laki dan 2 orang perempuan ) cara rata ( masing - masing dapat 1 / 3 ) , tetapi harta sebut baru beri ( dialihnamakan ) kepada anak2nya apabila dua orang tua sudah tidak ada . " , " untuk kuat hal sebut , nanti buat macam janji di atas kertas dengan saksi - saksi . apakah hal ini benar turut hukum islam ? ayah dapat bahwa harta sebut bukan waris tapi harta yang beri oleh orang tua kepada anak2nya cara sukarela ( karena memang hanya tanah  bangun saja , bukan semua harta benda yang punya ) . " , " n " , " r napa yang laku oleh ayah anda benar sah - sah saja , asal jangan nama bagai bagi waris . yang tepat untuk kasus sebut adalah hibah . " , " harta hibah adalah harta yang kan oleh orang kepada orang lain di saat dua masih hidup . tidak perlu syarat pada yang terima untuk jadi ahli waris atau bukan . " , " jadi harta hibah itu boleh beri kepada siapa saja , baik anak sendiri atau anak orang lain . besar pun tidak ada batas . boleh bagi dan boleh juga seluruh . " , " namun ada satu hal penting yang harus perhati dalam masalah hibah , yaitu pindah milik atas harta tidak kait dengan mati orang . jadi kalau ayah anda beri hibah kepada anak , maka saat itu juga harta itu harus sudah pindah milik , tidak perlu tunggu si ayah tinggal lebih dahulu . " , " kalau harus tunggu ayah tinggal lebih dahulu , maka nama bukan hibah lain wasiat . dan bila masuk ke dalam kategori wasiat , maka hukum beda lagi . " , " yang paling utama dalam masalah wasiat adalah bahwa ahli waris justru tidak boleh terima . bagaimana sabda rasulullah saw : " , " itu arti si ayah tidak boleh wasiat untuk beri harta kepada anak - anak telah diri tinggal nanti . kalau mau beri , ilah sekarang juga saat masih hidup . kalau harus tunggu tinggal dunia dulu , maka yang boleh laku adalah bagi waris . " , " dan dalam hal bagi waris , sudah ada tentu yang baku dari atas langit . dan dalam hukum bagi waris , telah tetap bahwa tiap anak laki - laki hak untuk dapat bagi besar 2 kali lipat dari bagi yang terima anak perempuan . tetap ini haram untuk langgar , karena allah swt sudah tetap di dalam al - quran . " , " ( qs . an - nisa ' : 11 ) " , " maka pilih tinggal satu saja , yaitu ilah kepada anak - anak saat ini sejak masih hidup dan pasti mereka telah terima . tidak perlu tunggu mati lebih dahulu . agar bagi tidak masuk bagi harta waris atau harta wasiat , cukup jadi beri ( hibah ) saja . "
